Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Baca Juga: Sekali Coba Pasti Bikin Ketagihan, Cobain Es Cendol yang Lagi Viral di Bogor, Disini Lokasinya!
Pengecekan PIP bisa dilakukan secara online, melalui laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di https://pip.kemendikdasmen.go.id, caranya:
• Masuk ke laman atau website pip.kemendikdasmen.go.id
• Masukkan NISN siswa, dan NIK.
• Ketikan hasil dari perhitungan sederhana dalam kolom isian (kode captcha).
• Klik tombol "Cari Penerima PIP"
Jika nama siswa muncul pada saat pengecekan di laman pip.kemendikdasmen.go.id, maka siswa tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, dan dana bisa langsung dicairkan melalui bank penyalur, seperti BRI, BNI, dan BSI.
Jika tidak ditemukan, maka siswa tersebut belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.***