RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan secara rinci kategori pekerja yang akan mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini beliau sampaikan melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Selasa (2/9/2025).
Dedi menegaskan bahwa program ini difokuskan untuk pekerja informal, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap bulanan, tidak memiliki perusahaan penjamin, serta tidak mendapat perlindungan dari majikan.
“Buat ojek pangkalan, buat kuli nyangkul, kuli tandur, pemulung, sopir angkot, siapapun yang jenis pekerjaannya tidak dibayarkan asuransi oleh majikannya, maka itu menjadi tanggungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Dedi.
Ia juga menambahkan, pekerja yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai perusahaan, maupun pengusaha.
Dengan kata lain, seluruh pekerja yang hidup dari penghasilan harian atau lepas bisa masuk dalam daftar penerima asuransi ketenagakerjaan ini.
Baca Juga: BRI BO Jakarta Menara BRILiaN Berbagi Jumat Berkah ke Warga Sekitar
Selain ditanggung penuh oleh pemerintah, Dedi menjelaskan ada opsi skema pembayaran premi asuransi dengan dibayarkan oleh lembaga yang mempekerjakannya.
“Misalnya seorang bawa angkot, kemudian premi yang harus dibayar per tahun adalah Rp201.000. Itu bisa dibagi dua,” terang Dedi.
Hal ini menjelaskan bahwa bisa dibayarkan dengan pihak yang mempekerjakannya, sepanjang pihak tersebut punya kemampuan penuh untuk menanggung premi.
Dengan skema ini, beban biaya akan lebih ringan, sekaligus membuka ruang kolaborasi antara pekerja, majikan, dan pemerintah.
Baca Juga: Ayo Liburan Hemat dengan menikmati Diskon 50 Persen di The Nice Funtastic Park, Ini Syaratnya!
Program ini diharapkan dapat melindungi jutaan pekerja informal di Jawa Barat dari risiko kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, hingga jaminan hari tua.