nasional

Kompol Cosmas Diberhentikan Tidak dengan Hormat Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan

Jumat, 5 September 2025 | 12:41 WIB
Kompol Cosmas Kaju Gae saat pembacaan. Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3/9/2025 (Youtube TV Radio Polri)

 

RADARDEPOK.COM - Tragedi kelam terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di mana seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun meninggal saat kericuhan demo di sekitar Pejompongan, Jakarta Pusat.

Seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) bernama Affan Kurniawan tewas terlindas kendaraan taktis brimob, setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Setelah kejadian itu, tujuh anggota brimob di periksa terkait tewaskan seorang Ojol Affan Kurniawan, salah satunya adalah Kompol Cosmas Kaju Gae.

Baca Juga: Pangsit Goreng Isi Sayur, Krispi, Lembut, dan Kenyal

Kompol Cosmas menjadi salah satu anggota Polri yang berada di dalam kendaraan taktis Brimob saat kericuhan demo terjadi. Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri.

Saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di samping Bripka Rahmat, pengemudi kendaraan rantis Brimob.

Kompol Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga: Jos! Pemkot Depok Dihadiahi 11 Halte dan Empat TPB

Ia dijatuhi sejumlah sanksi, diantaranya saksi etika, sanksi administrasi, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota POLRI.

"Menjatuhi saksi berupa satu, saksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela." Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Dua saksi administrasi, yakni penempatan pada tempat khusus selama 6 hari terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2025 - 3 September 2025." Kata Brigjen Trunoyudo.

Selajutnya Kompol Cosmas juga mendapatkan saksi administrasi berupa Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota POLRI.

Setelah pembacaan putusan sidang, Cosmas berkesempatan untuk berbicara, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan, pimpinan, serta rekan-rekan Polri.***

Tags

Terkini