nasional

Catat! Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Senin, 15 September 2025 | 09:29 WIB
Ilustrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkot Depok.

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan dari Polsek/Polres.

Baca Juga: Selamat Bertanding Pejuang Olahraga, Ini Pesan dari Wabup Bogor Jaro Ade

Dokumen-dokumen ini harus diunggah dalam format PDF atau JPG sesuai ketentuan, pastikan untuk mengunduh DRH dari situs SSCASN BKN, lalu mengunggahnya kembali. 

Itulah beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat yang diperlukan untuk pengisian PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini