RADARDEPOK.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2025, tidak ada lagi kebijakan pemutihan pajak yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71 pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Patuh Arahan Presiden Prabowo! Pemkab Bogor Perkuat Tim Percepatan dan Satgas MBG
“Untuk seluruh warga Jawa Barat kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan, setelah berakhirnya program ini, seluruh pemilik kendaraan diwajibkan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga tidak akan lagi memberikan program serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Dedi mengingatkan bahwa pemerintah akan segera merumuskan kebijakan sanksi bagi warga yang masih menunggak pajak kendaraan.
Baca Juga: Kades Meninggal, Masyarakat Desa Gunung Picung Desak Pilkades PAW
Sanksi tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Bagi warga yang tidak memanfaatkan waktu pemutihan, maka harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam waktu tidak terlalu lama, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi," ujar Dedi.
Dedi juga menekankan pentingnya pajak kendaraan bermotor dalam pembangunan daerah.
Baca Juga: KPK Lakukan Pendampingan, Wabup Bogor Jaro Ade Tegaskan Komitmen Pertahankan WTP
Menurutnya, dana pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan langsung untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat.
“Hari ini jalan-jalan di Jawa Barat terus dibangun dengan berbagai fasilitas seperti drainase, pemasangan CCTV, dan peningkatan kualitas jalan. Semua itu berasal dari uang pajak yang Bapak dan Ibu bayarkan,” uangkapnya.