nasional

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:16 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto saat menerima plakat dari MUI. (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)

“Dengan adanya kepastian hukum dari MUI, kami di tingkat daerah semakin percaya diri mengajak berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan dan filantropi, untuk ikut serta menyalurkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang membutuhkan,” ujar Novarina.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar implementasi fatwa ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kami berharap semangat gotong royong ini terus hidup di tengah masyarakat, sehingga perlindungan bagi pekerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama demi kesejahteraan umat." tutup Novarina.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-74 Presiden Prabowo Subianto, Pradi Supriatna : Simbol Dedikasi, Gerindra Depok Kawal Program Pemerintah

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.***

Halaman:

Tags

Terkini