nasional

Menkeu Purbaya: Ternyata Bukan Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Starbucks, Aduan yang Tidak Benar

Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram @menkeuri)

RADARDEPOK.COM - Menindaklanjuti laporan terkait Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Starbucks melalui Layanan Pengaduan atau hotline Lapor Pak Purbaya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi tempat pegawai tersebut nongkrong.

Setelah dilakukan penelusuran dan bukti video melalui CCTV, ternyata bukan pegawai bea cukai yang nongkrong di Starbucks

"Ada aduan yang tidak benar, yaitu tidak benar bahwa petugas bea cukai nongkrong di Starbucks tiap hari, ternyata bukan bea cukai." Ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga: Lapas Cibinong Gelar Razia Mendadak ke Blok Kamar Warga Binaan, Ini Hasilnya

Lantas Menkeu Purbaya memberikan bukti berupa video CCTV, dan menyatakan bahwa orang yang berada di dalam video tersebut bukan pegawai bea cukai.

Ia juga mengatakan bahwa, pihaknya telah mendatangi lokasi tempat pegawai tersebut nongkrong.

"Kita datangin Starbucksnya, kita cek seperti apa sih. Ini bukan pegawai Bea Cukai ternyata." Katanya.

Baca Juga: BNI Berkolaborasi dengan Anak Usaha Perkuat Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo 2025

Laporan terkait petugas bea cukai yang nongkrong di Starbucks menggunakan seragam dinas bergerombol, masuk pada tanggal 17 Oktober 2025 melalui hotline atau layanan pengaduan Lapor Pak Purbaya.

Laporan tersebut dikirimkan melalui nomer WhatApps setelah dua hari program tersebut diluncurkan, pada 15 Oktober 2025.

Layanan pengaduan ini dapat digunakan masyarakat untuk membuat laporan terkait kendala mengenai pajak dan bea cukai atau para pegawai yang bekerja di dua instansi tersebut yang dianggap bermasalah.

Baca Juga: MBG Capai 37 Penerima Manfaat, Bukti Nyata BGN Membangun Gizi dan Mendorong Ekonomi Masyarakat

Adapun nomor WhatApps layanan pengaduan Lapor Pak Purbaya adalah 0822 4040 6600 (WA Only).

Selanjutnya isikan Nama Lengkap dan Alamat Surel (E-mail) pelapor.

Halaman:

Tags

Terkini