RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu tempat penimbunan pabean di kawasan Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (31/10/2025).
Sidak ini dilakukan untuk memantau langsung proses pengawasan terhadap barang-barang impor, khususnya terkait peredaran rokok ilegal dan pakaian bekas impor ilegal yang kian marak di pasaran.
Dalam kunjungannya yang diabadikan pada unggahan TikTok resminya @purbayayudhis, Menkeu Purbaya secara tegas menyampaikan bahwa impor pakaian bekas ilegal tidak boleh lagi terjadi.
Menurutnya, peredaran pakaian ilegal baik pakaian bekas maupun pakaian baru koleksi lama (last season) dari luar negeri dapat mengganggu keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor fashion serta merugikan industri tekstil dalam negeri.
Dalam video tersebut, Purbaya memperlihatkan kondisi beberapa kontainer berisi pakaian impor, termasuk celana anak-anak, kemeja, serta berbagai jenis sandang lainnya.
Ia juga melakukan dialog dengan para petugas terkait proses penindakan, terutama dalam upaya mengungkap identitas penerima barang atau pelaku di balik jaringan impor ilegal tersebut.
Baca Juga: Dari Hasil Pemutakhiran Data, Mensos Gus Ipul Pastikan Penerima BLTS Tepat Sasaran
“Masa sih nggak bisa ketangkep si penerimanya?” tanya Purbaya saat berbincang dengan
petugas.
Namun, para petugas menjelaskan bahwa hingga saat ini mereka masih melakukan penelusuran karena penerima barang belum dapat dipastikan.
Meski begitu, Menkeu tetap memberikan apresiasi kepada para petugas yang telah melakukan penindakan dan penyitaan terhadap dua komoditas tersebut, yakni rokok ilegal dan pakaian impor ilegal.
Baca Juga: Dari Dapur Rumah Menjadi Usaha Sukses, Bakulis Berkat Dukungan Pemberdayaan BRI
Ia juga menegaskan harapannya agar semua pihak mendukung upaya pemberantasan impor ilegal demi melindungi pelaku usaha lokal.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tulis Purbaya dalam keterangannya.***