nasional

Gus Ipul Tekankan Tidak Boleh Ada Potongan atau Biaya Administrasi Saat Menerima Bansos

Rabu, 5 November 2025 | 09:24 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Dok.Kemensos)

RADARDEPOK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan larangan bagi siapa pun, termasuk aparat desa, RT/RW, atau pendamping, untuk melakukan pemotongan atau meminta biaya administrasi dari penerima bansos.

Seluruh bantuan menurut Gus Ipul harus diterima utuh 100 persen kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Sebagai Menteri Sosial, Gus Ipul selalu menyampaikan agar bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar para penerima manfaat atau untuk meningkatkan kesejahtaraan rakyat.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Tegaskan Uang Bansos Harus Digunakan dengan Bijak

Para KPM dapat memanfaatkan bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, biaya anak sekolah, kesehatan, hingga mengembangkan usaha kecil.

Gus Ipul selalu menekankan agar bansos dapat digunakan dengan bijak dan sesuai dengan peruntukannya oleh para penerima manfaat.

Terkait penyaluran bansos reguler atau Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) atau BLT Kesra masih dilakukan secara bertahap, baik melalui Bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Kenaikan Dana Banpol di Depok Masih Maju Mundur : Rencana Naik Rp5 Ribu Per Suara

"Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru,” Ujar Gus Ipul

Hasil dari pemutakhiran data melalui ground check (Pengecekan langsung di lapangan) yang dilakukan pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 16.331.281 keluarga penerima manfaat (KPM) reguler dinyatakan layak menerima BLTS dan Bansos pada triwulan IV.

Gus Ipul menyampaikan ada sebanyak 18.715.502 KPM baru yang masuk tahap finalisasi sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Cek Lokasinya, Pelayanan PBB P2 Depok Pindah Sementara

Adapun data KPM yang sudah melalui tahap verifikasi sebanyak 16.519.380 orang, dengan rincian 12.283.069 KPM dinyatakan layak menerima bansos, dan 4.236.311 KPM dinyatakan tidak layak menerima bansos. Sementara sisanya sebanyak 2.196.122 KPM belum diverifikasi.

Gus Ipul menjelaskan proses finalisasi data rampung dalam pekan ini, sehingga penyaluran bansos dapat langsung dilaksanakan oleh bank himbara dan juga PT POS Indonesia.***

Tags

Terkini