RADARDEPOK.COM - Bagi peserta yang ingin melamar pada program magang nasional 2025, pastikan untuk memahami ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketentuan ini penting untuk diketahui agar calon peserta magang dapat melakukan pendaftaran tanpa kendala.
Dikutip melalui instagram @kemnaker, apabila calon peserta dinyatakan lolos tapi mengundurkan diri, maka Kemnaker tegaskan akun peserta akan diblokir.
Baca Juga: Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang, Ukir Prestasi di Balapan Internasional dan Nasional
"Dinyatakan lolos tapi mengundurkan diri? Kalau batch sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta pemagangan lalu mengundurkan diri, akunmu akan diblokir dan tidak bisa mengakses maganghub," tulis kemnaker
"Jadi pastikan ketika kamu benar-benar mengikuti programnya," sambungnya
Sebelum melamar, pastikan untuk memeriksa terlebih dahulu nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar sesuai dengan data di kampus atau perguruan tinggi masing-masing.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 10 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Selain itu, pastikan juga data calon pelamar magang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan status lulus sudah diperbaharui.
Jika data calon pelamar tidak memenuhi syarat, ada beberapa alasannya, diantaranya NIK tidak valid atau tidak aktif di Kemendagri, terdaftar sebagai ASN, dan datamu belum lulus/ tidak sesuai dengan di PDDikti. Maka pastikan seluruh data sudah diverifikasi sebelum melakukan pendaftaran.
Karena Kemnaker secara otomatis akan memverifikasi data peserta pemagangan melalui PDDikti Kemendiktisaintek, Dukcapil (Kemendagri), dan melalui Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, bagi peserta pada batch sebelumnya pernah daftar, tapi belum lolos. Kemnaker menegaskan, calon peserta magang boleh mendaftar kembali selama masih memenuhi syarat.***