RADARDEPOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi meluncurkan layanan pengaduan bernama Lapor Menaker.
Informasi ini disampaikan melalui akun instagram resmi @kemnaker, Rabu (12/11/2025).
"Kalau rekan ngalamin atau liat pelanggaran norma ketenagakerjaan, laporkan lewat Lapor Menaker. Kami siap dengar, tindak, dan lindungi. Bareng Lapor Menaker, kamu enggak sendiri," Tulis Kemnaker.
Platform layanan aduan ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan keluhan pekerja terkait pelanggaran di bidang ketenagakerjaan.
Kemudian untuk mempercepat penanganan kasus ketenagakerjaan, meningkatkan keterbukaan dan kualitas layanan publik, serta untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja.
Dilansir dari instagram Kemnaker, masyarakat dapat melaporkan berbagai keluhan terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan, seperti:
- Wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP)
- Waktu kerja dan waktu istirahat
- Pengupahan (Upah minimum, upah lembur, THR, upah tidak di bayar)
- Pelanggaran perjanjian kerja
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Kebebasan berserikat
- Jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan