RADARDEPOK.COM-Sebagai perpanjangan tangan Bupati Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Bersama ini disampaikan capaian kinerja dan perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.
Rata-Rata Lama Sekolah
Dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan dalam capaian Rata-Rata Lama Sekolah. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan menorehkan prestasi peningkatan capaian yang segnifikan pada tahun 2025. Dimana serangkaian program telah dilaksanakan yang diantaranya: Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di 40 Kecamatan. Program Penanganan ATS merupakan salah satu program unggulan dari Disdik yang melibatkan unsur Stakeholder Kecamatan, Desa hingga RW/RT. Dimana mulai dari data satuan pendidikan yang melakukan verifikasi ATS pada aplikasi Kemendikdasmen, dan hasil data tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan, Desa hingga RW/RT untuk melakukan door to door ke data warga yang terdata sebagai ATS. Dimana bagi warga ATS yang berumur usia pendidikan formal akan diarahkan mengikuti kegiatan belajar di lembaga pendidikan formal negeri terdekat, dan bagi warga ATS yang berumur diatas pendidikan formal, akan diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca Juga: Tumis Telur Kornet, Resep Mudah Sarapan Pagi
Standar Pelayanan Minimal
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada Disdik Kabupaten Bogor, SPM memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Oleh karena itu, implementasi SPM tidak hanya berfungsi sebagai instrument teknokratis, tetapi juga sebagai wujud konkret akuntabilitas dan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pendidikan.
Standar Mutu dan Kualitas Pembelajaran
Pelaksanaan SULINJAR (Survey Lingkungan Belajar) melalui Asesmen Nasional (AN) Sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kondisi, iklim, dan proses pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, guru, dan kepala sekolah di satuan pendidikan.
Standar Sarana dan Prasarana
Dalam pemenuhan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik penunjang mutu kualitas pembelajaran, Disdik Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pembangunan dan penanganan kondisi fisik bangunan pada satuan pendidikan yang tersebar di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan data sebagai berikut :
Untuk SD, Ruang Kelas Baru, Realisasi 2024 74 ruang kelas dan Perencanaan 2025 53 ruang kelas, Revitalisasi Realisasi 2024 21 ruang kelas dan Perencanaan 2025 10 ruang kelas. Unit Gedung Baru Realisasi 2024 satu unit dan Perencanaan 2025 belum ada, Rehabilitasi Ruang Kelas Perencanaan 2024 57 ruang kelas dan Realisasi 104 ruang kelas.
Untuk SMP, Ruang Kelas Baru di Realisasi 2024 ada 37 ruang kelas dan Realisasi 2025 ada 10 ruang kelas. Revitalisasi di Realisasi 2024 empat ruang kelas dan Realisasi 2025 belum ada. Unit Gedung Baru untuk Realisasi di 2024 ada satu unit dan Realisasi 2025 belum ada. Rehabilitasi Ruang Kelas di Realisasi 2024 ada 38 ruang kelas dan Perencanaan 2025 enam ruang kelas.
Artikel Terkait
Persiapan Disdik Kabupaten Bogor Jelang HUT ke 80 RI : Ekspedisi Merah Putih di Sekolah Ujung Selatan, Jaga Api Semangat NKRI
Disdik Kabupaten Bogor jadikan Kecamatan Kemang Pilot Project Penanganan hingga Pencegahan ATS
Disdik Jabar Telusuri Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan SMKN 1 Cileungsi
Komisi IV Desak Disdik Kabupaten Bogor Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak
Disdik Tunggu Hasil Laboratorium Dugaan Keracunan MBG SMPN 1 Jonggol