RADARDEPOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan layanan pengaduan Lapor Menaker sebagai upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan responsif terkait pelanggaran ketenagakerjaan di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli kanal Lapor Menaker telah di uji coba terlebih dahulu sebelum akhirnya diluncurkan, dan telah menerima sekitar 600 laporan.
Menurutnya, laporan atau aduan terbanyak tentang pengupahan dan jaminan sosial. Selanjutnya laporan tersebut akan diklasifikasikan yang nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BRI Perkuat UMKM, Laba Bersih Rp41,2 Triliun di Triwulan III 2025
Menaker menjelaskan, bahwa dengan adanya kanal Lapor Menaker dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan segala pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Melalui kanal tersebut masyarakat dapat menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan mengenai pelanggaran ketenagakerjaan, seperti norma kerja, norma K3, pengupahan, kebebasan berserikat, hingga program pemagangan.
Selain itu, dengan adanya layanan pengaduan tersebut menjadi upaya dari Kemnaker untuk membuka akses komunikasi dua arah dengan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Menurutnya, selama ini masyarakat menyampaikan aduan melalui media sosial, seperti instagram, namun tidak bisa dideteksi secara sistematis.
"Karena itu, kami berharap semua laporan kini dapat tersatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker," Ujarnya
Cara mengakses layanan Lapor Menaker dengan mengujungi laman lapormenaker.kemnaker.go.id, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait ketenagakerjaan melalui kanal tersebut.
Baca Juga: Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya
Kemnaker menjamin kerahasian data identitas pelapor pada kanal Lapor Menaker, agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat menyampaikan berbagai aduan atau keluhan terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan.***