- Peserta magang yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya pelaksanaan program pemagangan, maka uang saku tidak dibayarkan
Sebagai informasi, selain mendapatkan uang saku yang akan disalurkan langsung oleh pemerintah, peserta pemagangan juga akan mendapatkan sertifikat bagi yang telah menyelesaikan program.
Selain itu juga, mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenegakerjaan, dan mendapatkan bimbingan langsung dari mentor profesional.***