nasional

Uang Saku Dipotong? Lapor Kemnaker di Nomor Ini

Minggu, 23 November 2025 | 11:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau pelaksanaan program magang nasional di PT Perkebunan Nusantara (PTPN). (Instagram @kemnaker)

RADARDEPOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan bahwa uang saku peserta magang tidak boleh ada pemotongan oleh perusahaan atau instansi sebagai mitra penyelenggara pada Program Magang Nasional.

Pernyataan tersebut dibagikan melalui akun instagram resmi Kemnaker, Minggu, 23 November 2025.

Dalam keterangannya perusahaan dan instansi tidak boleh memotong uang saku yang telah diterima oleh peserta pemagangan

Baca Juga: Biar Gak Salah Paham! Ini Ketentuan Pemotongan Uang Saku Pada Program Magang Nasional

Apabila adanya pemotongan uang saku, maka para peserta magang diminta untuk melaporkan melalui dua kanal yang dibagian Kemnaker, sebagai berikut:

• Nomer WhatApps: 08132064787

• DM Medsos resmi Kemnaker

Para peserta magang bisa melaporkan ke Nomer WhatApps dan DM Medsos resmi Kemnaker apabila terjadi pemotongan uang saku.

Selain itu, Kemnaker juga menegaskan bahwa uang saku peserta pemagangan juga tidak dipotong pajak.

Baca Juga: BRI Manajemen Investasi Catat KIK EBA Syariah Rp1,95 T, Buka Peluang Investasi Syariah di Indonesia

Sebagi informasi, Kemnaker juga dapat melakukan pemotongan uang saku, apabila peserta Izin/ sakit lebih dari 3 hari dalam satu bulan, maka mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.

Serta pemotongan uang saku juga dapat dilakukan, apabila peserta magang tidak hadir tanpa keterangan.

Selain itu, Kemnaker juga telah memberikan informasi terkait ketentuan jam magang pada program ini, yakni batas maksimal 40 jam per minggu.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Tahun 2027 Daerah yang Infrastruktur Utamanya Sudah Selesai Tidak Lagi Dapat Alokasi Anggaran: Digeser ke Daerah Lain

Halaman:

Tags

Terkini