RADARDEPOK.COM - Peserta Magang Nasional 2025 harus mengetahui terkait aturan atau ketentuan jam magang selama melaksanakan program tersebut.
Melalui akun instagran resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa batas maksimal pelaksanaan program pemagangan nasional 2025 adalah 40 jam per minggu.
Kemnaker juga menjelaskan terkait pembayaran uang saku peserta, hanya menghitung sesuai aturan tersebut, yakni 40 jam dalam seminggu.
Baca Juga: Ketentuan Jam Magang yang Wajib Diketahui Peserta Program Pemagangan Nasional
"Untuk peserta magang nasional 2025, ketentuan waktunya jelas ya, maksimal 40 jam perminggu. Jadi untuk pembayaran uang saku sesuai aturan, Kemnaker hanya menghitung maksimal 40 jam dalam seminggu," Ujarnya.
Adapun pelaksanaan jam magang mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat magang, yakni perusahaan atau instansi sebagai mitra dari penyelenggara dari program tersebut.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan jam magang tidak boleh melebihi aturan atau ketentuan yang berlaku bagi pekerja di tempat magang tersebut.
Baca Juga: Pentas Drama Kolosal Sekolah Nasional Plus Tunas Global Depok : Siapkan Siswa jadi Pribadi Adaptif
"Kalau jadwal di tempat magang terasa melebihi batas, coba komunikasikan baik-baik dengan mentor supaya tetap sesuai aturan," Tulisnya.
Selain itu, Kemnaker juga mengingatkan agar para peserta tidak lupa mengisi laporan harian, seperti kehadiran dan aktivitas harian. Karena laporan ini juga sebagai dasar pemberian uang saku, serta penilaian selama melaksanakan program magang.
Besaran uang saku yang diterima oleh peserta magang dihitung berdasarkan kehadiran peserta selama satu bulan.
Pemerintah akan menyalurkan uang saku tersebut melalui bank penyalur atau bank himbara, diantaranya BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.***