Minggu, 21 Desember 2025

Perusahaan Dilarang Keras Memotong Uang Saku Peserta Magang Nasional

- Kamis, 27 November 2025 | 08:08 WIB
Kemnaker menegaskan perusahaan penyelenggara magang dilarang melakukan pemotongan uang saku peserta magang nasional. (Instagram @kemnaker)
Kemnaker menegaskan perusahaan penyelenggara magang dilarang melakukan pemotongan uang saku peserta magang nasional. (Instagram @kemnaker)

RADARDEPOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan sebagai mitra penyelenggara magang dilarang meminta, menarik, bahkan mengambil sebagian uang saku peserta magang nasional.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun instagram resmi @kemnaker, dikutip, Rabu (26/12/2025).

"Uang saku magang itu hak peserta, tidak boleh dipotong!" Tegas Kemnaker

Pada keterangan berikutnya yang diunggah, Kemnaker menegaskan kembali, bahwa perusahaan dilarang untuk memotong, meminta atau menarik sebagian uang saku peserta pemagangan.

Baca Juga: Peringati HGN 2025, Ribuan Guru Meriahkan Lomba MKKS SMP Negeri Depok

"Berapapun besarnya, apapun alasannya tetap tidak boleh!" Tegas Kemnaker

Berikut ini daftar potongan uang saku yang kerap disalahgunakan perusahaan menurut Kemnaker, diantaranya:

- Biaya administrasi dan pengelolaan berkas.

- Komisi mentor atau imbalan pendamping

- Biaya seragam dan perlengkapan kerja

- Biaya internal perusahaan, seperti operasional, keamanan, kebersihan, dan lainnya.

- Semua alasan lain di luar ketentuan resmi program.

Baca Juga: Ratusan Pekerja di Depok Kena PHK, Apindo : Investasi jadi Kunci Jalan Keluar

Kalau peserta magang menemukan potongan uang saku yang tidak semestinya, Kemnaker menghimbau untuk segera melaporkan lewat kanal aduan maganghub.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X