Menurut Menkeu, salah satu penguatan penting dalam revisi UU P2SK adalah peningkatan kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bergerak lebih cepat jika terjadi tekanan sistemik.
“Dan seandainya kepepet ke sana pun, Undang-Undang P2SK yang baru memberi ruang luas kepada LPS untuk bergerak cepat. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya.***