RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi kritik terkait Surat Edaran (SE) yang dinilai memiliki kekuatan hukum lemah.
Menurutnya, meski secara hierarki hukum tidak sekuat undang-undang atau peraturan daerah, surat edaran tetap dibutuhkan sebagai langkah cepat mitigasi bencana di tengah kondisi darurat yang dihadapi Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Minggu (14/12/2025).
Dalam video tersebut, Dedi secara terbuka mengakui bahwa surat edaran yang dikeluarkannya memang tidak memiliki kekuatan hukum setara undang-undang atau peraturan daerah.
“Saya memahami bahwa surat edaran itu memiliki kekuatan hukum yang lemah, jauh di bawah undang-undang. Saya paham itu,” ujar Dedi.
Namun, ia menekankan bahwa kondisi Jawa Barat saat ini berada dalam situasi kebencanaan, di mana banjir dan longsor terus terjadi di berbagai wilayah.
Menurut Dedi, salah satu penyebab utama bencana adalah kesalahan tata ruang yang berujung pada penerbitan izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak sesuai peruntukan lahan.
“Banyak bangunan berdiri di atas rawa, sawah, daerah aliran sungai, dan perbukitan yang memiliki potensi bencana,” jelasnya.
Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan peraturan daerah maupun pemberian izin bangunan di masa lalu, yang kini berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana.
Sejak menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi telah beberapa kali menerbitkan surat edaran, di antaranya terkait larangan study tour, pembinaan di barak militer dan penerapan jam malam bagi pelajar, hingga pembatasan sementara izin pembangunan perikanan dan penebangan pohon.
Menurutnya, surat edaran terbaru merupakan langkah preventif untuk menekan potensi bencana yang lebih besar.
“Surat edaran itu adalah upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar,” tegasnya.