nasional

Begini Cara Mengurus KTP atau Dokumen Kependudukan yang Hilang Karena Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi dokumen kependudukan (Instagram @dukcapilkemendagri)

RADARDEPOK.COM - Bingung cara mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP, KK atau Akta Kelahiran yang hilang atau rusak akibat bencana?

Jangan panik! Dilansir melalui Instagram @dukcapilkemendagri, warga terdampak bencana dapat mengurus pergantian dokumen kependudukan yang rusak tanpa persyaratan khusus.

Cara mengurusnya, warga cukup mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau memiliki salinan dokumen

Warga dapat mengurusnya secara gratis melalui dinas Dukcapil Kabupaten/kota setempat atau melalui posko Dukcapil di lokasi-lokasi pengungsian.

Baca Juga: Pekerja Rentan dan Marbot di Kabupaten Bogor Terlindungi, Catat Jumlah!

Dokumen Kependudukan yang Bisa Diganti

• KTP-el

• Kartu Keluarga (KK)

• Akta Kelahiran

• Dokumen kependudukan lain yang hilang atau rusak akibat banjir

Proses Penggantian Dokuman Kependudukan

• Cukup mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau

• Membawa salinan dokumen dalam bentuk fisik atau foto di ponsel

• Bisa juga menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Halaman:

Tags

Terkini