RADARDEPOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil menerima " fee" dari jasa travel umrah.
Tak hanya itu,ada dugaan Bupati Meranti itu melakukan praktik suap menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
Dikutip dari kompas.com pada Jum'at (7/4/2023), juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan.
Baca Juga: Tingkatkan Ketaqwaan dan Keimanan, 250 Kader PKB Depok Bukber : Simak Agenda Penting Selanjutnya
KPK membeberkan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Pertama, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil diduga menerima fee jasa travel umrah.
Kedua, Adil di duga melakukan praktik suap menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ketiga, Kepala Daerah Meranti itu di duga melakukan korupsi dengan memotong anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) dilakukan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ali mengatakan, dalam OTT ini, pihaknya menangkap 25 orang .
Baca Juga: Rekomendasi Studio Foto Terbaik di Kota Depok untuk Hasil yang Memukau
Diantaranya Adil sendiri, dan sekertaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang,ketua tim BPK perwakilan Riau, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sejumlah ini tim KPK mengamankan 25 orang ," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Jum'at (7/4/2023). Dari 25 orang itu, 8 orang diantaranya dibawa ke Jakarta.
Sedangkan, 17 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Kepulauan Meranti dan Pekan baru.
Baca Juga: Mancing Sambil Healing, Ini Spot Mancing Di Kota Depok!
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menerangkan, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP)dan Ganti Uang Persediaan (GUP).