Adapun jumlah UP dan GUP yang di potong sebesar lima hingga 10 persen.
"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan ( UP dan GUP )," katanya.
" Dipotong 5-10 persen suap pengandaan jasa umrah ," ungkapnya. ***