Menurutnya, Kapolda, Kapolres dan penyidik bukan bandar narkotika. Mereka menjual narkotika karena motif abuse of power.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Wisata Guci
”Untuk mencari sumber dana ilegal. Karenanya vonis hukuman seumur hidup ini termasuk vonis maksimal. Bukan vonis yang moderat,” jelasnya.
Memang banyak tuntutan publik meminta hukuman mati. Namun, tuntutan hukuman mati itu tidak tepat. Karena hukuman dasar narkotika itu tidak mengenal hukuman mati. Hal itu terdapat dalam Pasal 36 Undang- Undang NOmor 8/1976.
”Hukum narkotika di Indonesia masuk yuridiksi hukum pidana. Maka memungkinkan diancam hukuman mati. Tapi, penjatuhan hukumannya berupa penjara. Selama ini hakim salah kaprah bila menjatuhkan hukuman mati,” tegasnya. (idr)
Perjalanan Kasus Peredaran Narkoba Mantan Kapolda Sumatera Barat :
11 Oktober 2022
Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto ditangkap, Polisi mengungkapkan ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara. AKBP Dody diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.
12 Oktober 2022
AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap. Mami Linda pada saat itu juga ditangkap.
13 Oktober 2023
Setelah Kompol Kasranto, AKBP Doddy, dan Mami Linda, pada 13 Oktober 2022 Irjen Teddy Minahasa juga ditangkap.
14 Oktober 2022
Setelah mendatangi kantor Kepala Divisi Propam dan diarahkan ke Biro Paminal, kasus Teddy Minahasa tersebut diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
2 Februari 2023