nasional

Kasus Teddy Minahasa, Giliran Dody Prawiranegara dan Mami Linda Hadapi Vonis

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:28 WIB
SIDANG VONIS: Usai Teddy Minahasa, giliran Linda Puji Astuti, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto hadapi vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Setelah mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis seumur hidup, pada Selasa (9/5), hari ini (10/5) giliran AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis tersebut merupakan sidang kasus peredaran sabu dengan modus menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Agenda pembacaan putusan di ruang sidang Mudjono,” tulis keterangan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar, Rabu (10/5).

Baca Juga: Tersenyum Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Perjalanan Kasus Teddy Minahasa

Keterangan SIPP PN Jakbar, sidang ketiganya akan digelar dengan waktu yang berbeda.

Sidang putusan AKBP Dody dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara sidang Linda alias Anita cepu dimulai pukul 11.15 WIB.

Terakhir, sidang Kompol Kasranto dimulai pukul 13.15 WIB. Sidang putusan mereka nantinya akan digelar terbuka untuk umum.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup Majelis Hakim PN Jakbar yang dipimpin Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Teddy dinyatakan bersalah atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya dan terbukti memerintahkan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas seberat 5 Kg.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut agar AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Linda Anita Cepu 18 tahun penjara, serta Kompol Kasranto 17 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Peredaran Narkoba, Hari Ini Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis

Mereka diyakini bersalah dalam kasus narkotika yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Perbuatan itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Halaman:

Tags

Terkini