RADARDEPOK.COM, BANDUNG – Terkait dugaan penyimpangan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat memimpin penyelidikan bersama dengan tim investigasi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat, Iip Hidajat mengatakan, keputusan tersebut berdasar surat keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (20/6).
Untuk anggotanya melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, yakni dari kepolisian, TNI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga: Tangani Permasalahan Ponpes Al-Zaytun, Gubernur Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi
"Jadi, hari ini (21/6), SK tersebut ditandatangani Pak Ridwan Kamil dan tim investigasi itu ketuanya MUI Jawa Barat," ungkap Iip seperti dikutip dari jawapos.com.
Selain itu lanjut Iip, tim investigasi nanti mengumpulkan bukti otentik terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Ponpes Al-Zaytun yang meresahkan masyarakat.
"Untuk mekanisme kerjanya, tim tersebut ada dua kemungkinan. Bisa datang ke sana atau kita akan memanggil pimpinan ponpes tersebut dan investigasi itu akan dilakukan selama satu pekan," terang Iip Hidajat.
Baca Juga: Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Mulai Masuki Masa Endemi
Untuk hasilnya, Iip mengatakan, akan disampaikan dalam waktu tujuh hari atau hingga Selasa pekan depan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan pro dan kontra terkait kegiatan dan pengajaran di Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Tim itu terdiri atas unsur pendidikan, aparat penegak hukum, MUI, dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Sisa Kuota UTBK-SNBT, PTN Diperbolehkan Alihkan ke Jalur Mandiri
Tim tersebut bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.
"Nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran secara fikih, syariat, dan lain sebagainya, juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan lain bisa disimpulkan," ucap Ridwan Kamil.
"Tim dibentuk untuk menghasilkan dua poin, yakni merespons keresahan yang ada di masyarakat dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait Al-Zaytun," tambahnya.