nasional

Oknum Polisi-Imigrasi Terlibat Penjualan Ginjal ke Kamboja, Sasar Korban Rentan Ekonomi

Jumat, 21 Juli 2023 | 06:30 WIB
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspport, Uang Tunai senilai Rp 950.000.000 dan 15 buah Handphone dengan modus penjualan organ tubu (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya polisi dan pegawai Imigrasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan hingga saat ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dimana 9 tersangka merupakan sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya. Selain itu, ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

"Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," kata Karyoto, kemarin (20/7).

Terkait keterlibatan Polri, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.

Baca Juga: Melongok Sejarah Singkat Jakarta Fair, Pameran Terbesar se Asia Tenggara, Pernah DikunjungiPresiden AS Loh

"Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami," jelasnya. 

Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan dua orang di luar sindikat penjualan ginjal ke Kamboja, merupakan dari Polri dan Imigrasi. Keduanya diketahui menerima sejumlah uang dari sindikat penjualan organ ginjal.

"Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M," kata Hengki. 

Hengki menyebut Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Dalam kasus ini, Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim Berikan Perahu Karet Untuk Destana di Kelurahan Pondokrajeg

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Mantan Kapolrestro Jakarta Pusat itu menjelaskan Aipda M merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi.

Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

"Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang Handphone, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata dia.

Baca Juga: Cicipi Hidangan Laut Khas Susi Pudjiastuti, Prabowo: Saya Takut Ditenggelamkan

Halaman:

Tags

Terkini