nasional

Oknum Polisi-Imigrasi Terlibat Penjualan Ginjal ke Kamboja, Sasar Korban Rentan Ekonomi

Jumat, 21 Juli 2023 | 06:30 WIB
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspport, Uang Tunai senilai Rp 950.000.000 dan 15 buah Handphone dengan modus penjualan organ tubu (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Selain Aipda M, seorang petugas imigrasi juga ditangkap terkait kasus ini. Bahkan, petugas Imigrasi berinisial AH telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan wewenang.

"AH ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 4 juncto pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007 yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok," jelas Hengki.

Dalam penyelidikan, AH juga diketahui menerima sejumlah uang. "Dan dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi," ungkapnya.

Selain itu, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator berinisial H. Tersangka H merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja.

Baca Juga: Bikin Malu, Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi Usulkan Bandara Halim Perdana Kusuma Ditutup

"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," terangnya.

Selain itu, tujuh tersangka lain berperan mengurus paspor dan akomodasi korban. "Dua tersangka ini bukan termasuk dalam bagian atas nama Aipda M, dia ini anggota berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan oleh tim gabungan," katanya.

Mantan Kapolrestro Jakarta Barat itu menyebut para korban donor ginjal dijanjikan imbalan Rp135 juta. Padahal dari hasil penjualan ginjal itu, pelaku memperoleh uang Rp200 juta sehingga mendapat kelebihan Rp65 juta dari pembeli ginjal.

Pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan keuangan dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Heboh, Warga Satu Kampung di Garut Tiba tiba Ditagih Utang padahal Tidak Pinjam Uang, Segini Nilainya

"Pada periode akhir bulan Mei-Juni 2023, para pelaku berhasil memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja," ungkap Hengki.

Selain itu Hengki mengungkap tersangka menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal.

"Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah memerangi kasus perdagangan orang yang semakin marak. Bahkan, Presiden telah membentuk Satgas untuk menangani kasus TPPO ini. Dimana Polri ditunjuk sebagai Ketua pelaksanaan satgas ini.

Baca Juga: Evakuasi Gerbong Selesai, Lokasi Kecelakaan Kereta di Semarang Sudah Bisa Dilalui

Halaman:

Tags

Terkini