RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Status tersangka Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak Pajero pelat RFS milik mantan Kapolsek, akhirnya dicabut.
Hal tersebut disampaikan pihak Polda Metro Jaya usai menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus kecelakaan Mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra dengan mantan Kapolsek, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Pada gelar perkara tewasnya Mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra itu ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku,” terang Trunoyudo.
Diketahui, Mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Polisi pun menggelar rekonstruksi kasus tabrakan maut itu pada Kamis 2 Februari 2023 di lokasi kejadian. Dalam proses rekontruksi itu diperagakan sebanyak sembilan adegan.
Bahkan, terungkap sejumlah fakta baru terkait tewasnya Mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra itu. (pojoksatu/net)