Sabtu, 10 Juni 2023

Yang Memberatkan Kuat, Tiga Menit Yakinkan Sambo

- Rabu, 15 Februari 2023 | 06:50 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis lebih tinggi dari tuntutan. Majelis Hakim memvonis Kuat dengan hukuman penjara 15 tahun penjara, lebih tinggi dari Ricky yang divonis 13 tahun penjara. Majelis Hakim menilai keduanya berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama persidangan.

Untuk Kuat, hakim memberikan alasan pemberat lainnya. Yakni, meyakinkan Ferdy Sambo soal kejadian pelecehan seksual di Magelang dan tidak sopan selama persidangan. Ketidaksopanan itu bahkan tercermin dalam sidang vonis terhadap Kuat kemarin (14/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis dengan terdakwa Kuat memang dijadwalkan menjadi yang pertama.  

Sesaat sebelum dimulai, tampak Kuat menuju ke ruang persidangan dengan dijaga banyak personel kepolisian, setelah melepaskan baju tahanan di depan pintu ruang sidang. Dia mengenakan kemeja putih dengan celana panjang hitam.

Saat memasuki ruang sidang Kuat mengangkat tangannya ke arah pengunjung sidang dan menunjukkan tangannya yang membentuk tanda finger love. Dia lantas duduk mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Dalam pembacaan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). ”Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf,” jelasnya.

Kuat diputus melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Putusan 15 tahun penjara itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya delapan tahun penjara. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut bahwa ada waktu tiga menit untuk Kuat meyakinkan Ferdy Sambo terkait insiden pelecehan seksual di Magelang. ”Pertemuan terdakwa dengan Ferdy Sambo diketahui dari analisa CCTV,” ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak.

Dari analisa tersebut, Putri mengajak Kuat masuk ke lift menuju ke lantai 3 rumah Saguling sekitar pukul 15:00 WIB. Kejadian itu seusai keduanya tes PCR Covid 19 yang dilakukan Putri. ”Terdakwa Kuat turun dari lift pukul 15:03 WIB,” terangnya.

Diketahui dimana lantai tiga rumah Saguling merupakan, area private untuk keluarga inti Sambo. Ajudan dan asisten rumah tangga dilarang masuk ke area tersebut. Kecuali terdapat ajakan dari Sambo atau Putri. ”Atau dalam keadaan mendesak,” paparnya.

Hakim Morgan mengatakan, Putri yang mengajak Kuat ke lantai tiga itu karena penting. Keterangan Kuat sangat penting untuk menambah keyakinan Sambo. ”Meyakinkan kebenaran pelecehan seksual di Magelang,” urainya.

Untuk faktor yang memberatkan bagi Kuat, Morgan menuturkan bahwa Kuat tidak sopan selama persidangan. Lalu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang. ”Terdakwa mengaku tidak bersalah dan malah memposisikan diri tidak tahu menahu,” terangnya.

Setelah pembacaan majelis hakim membacakan vonis, Kuat Maruf lalu mendekat ke kuasa hukumnya. Wajahnya tidak begitu tampak karena mengenakan masker. Salah satu kuasa hukumnya terlihat menepuk-nepuk punggungnya berupaya untuk menguatkannya.

Setelahnya dia menyalami para kuasa hukumnya. Lantas, dia berjalan keluar ruang sidang. Saat melewati JPU, Kuat tidak bersalaman, melainkan memberikan salam metal ke arah JPU. Saat mengenakan baju tahanan, Kuat menuturkan akan mengajukan banding. ”Saya bukan pembunuh dan tidak berencana,” ujarnya lantas dikawal menjauh dari ruang persidangan.

Sidang vonis untuk Ricky Rizal dimulai beberapa jam setelahnya. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menuturkan bahwa terdakwa Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. ”Mengadili dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya.

Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Ricky dengan penjara selama 13 tahun. Hakim wahyu juga menyebut bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. ”Untuk hal memberatkan, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” paparnya.

Bahkan, masih berbelit-belit sampai selesai pemeriksaan perkara. Sehingga, sangat menyulitkan untuk jalannya persidangan. ”Terdakwa juga mencoreng nama baik institusi Polri,” terangnya dalam vonisnya.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Maling Motor Beraksi di Tempat Ramai

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:45 WIB
X