RADARDEPOK.COM-Dugaan pelanggaran kegiatan kampanye karena belum menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terjadi di Bojongsari, Kota Depok.
Hal ini disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio.
Baca Juga: Di Destinasi Wisata Ini Ada 4 Restoran Sekaligus dalam satu Lokasi, Ini Nama Tempatnya!
Sulastio, menjelaskan setiap peserta pemilu yang ingin melaksanakan kampanye harus mengirimkan STTP kepada kepolisian.
Lalu, tanda terima suratnya di serahkan kepada KPU dan Bawaslu. Sebagai bukti sudah memberi pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Tanpa surat itu Bawaslu punya kewenangan untuk merekomendasikan temuan tersebut dibubarkan jika tanpa STTP.
Dalam hal ini, seharusnya menurut sesuai ketentuan Bawaslu bisa meminta atau merekomendasikan untuk dibubarkan.
Baca Juga: Dapat Dukungan PT Karabha Digdaya, Gebyar PAUD Kelurahan Jatijajar Sukses
"Hari ini sedang saya minta laporannya dari panwascam. Karena kegiatan ini sudah berlangsung jadi saya minta panwascam menuliskan laporan di hasil laporan pengawasan," ujar Sulastio.
Sulastio, berharap kepada partai politik, serta peserta pemilu agar di kegiatan selanjutnya melampirkan STTP kepada Bawaslu dan KPU.
Baca Juga: Walikota Depok Mohammad Idris : Tokoh Masyarakat Harus Ikut Menjaga Keamanan Wilayah
"Rencanaya kami akan meminta dan mengajukan himbauan kepada peserta pemilu, supaya lebih terkontrol lebih ketat lagi karena ini kesalahan prosedur secara administratif," tutup Sulastio. (***)
Jurnalis : Muhamad Irfan
Artikel Terkait
Perkara Pantun Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu, Ketua LPP PKB Depok : Itu Momen Menginformasikan, Laporannya Tak Mendasar
Ketua Bawaslu Depok Nilai Stiker PMT Stunting dan Pemberian KTP Pelajar Tak Langgar Aturan Pemilu, Begini Penjelasannya
Bawaslu Harus Usut Dukungan Kepala Desa, TKN dan APDESI Bantah Ada Deklarasi
Bawaslu Luncurkan Maskot Baru Wasra dan Wasri : Burung Hantu yang Awasi Jalannya Pemilu 2024
Bawaslu Depok Pastikan APK Akan Ditertibkan, Ajak Parpol Dewasa Ikuti Aturan Main
Kampanye di Depok, Catat Seruan Bawaslu