Selain itu, sengketa antar partai peserta Pemilu juga mencuat, terutama terkait penumpukan baliho atau spanduk.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Panwascam menghadapi sejumlah kasus dimana masyarakat yang ingin melapor enggan membuat laporan secara resmi.
Di mana masyarakat lebih memilih berkomunikasi melalui telepon tanpa hadir secara langsung sesuai prosedur.
Dalam hal ini, sebuah laporan harusnya ada proses menyerahkan data diri, tanda terima laporan (bukti), namun tetapi masyarakat tidak mau karena merasa takut.
Untuk itu, Panwascam memutuskan untuk mengambil pendekatan secara adat yang lebih fleksibel.
"Proses adat dilakukan dengan menemui peserta pemilu untuk berkomunikasi, dan dengan saran agar melepas sengketa yang ada. Hasilnya, beberapa kasus berhasil diselesaikan dengan pendekatan ini," pungkas Sugeng Pribadi. (***)
Jurnalis : Muhamad Irfan
Artikel Terkait
Panwascam Se- Kota Depok Diperiksa Kejari, Gali Dugaan Korupsi Ini
Bimtek Panwascam Kota Depok Perkuat Pengawasan Pemilu, Ini Materi yang Diberikan
Panwascam Tapos Laksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Libatkan Partisipasi Masyarakat
Tegas, Panwascam Tapos Depok Copot 270 APS Caleg
APK Caleg PKS di Depok Dirusak Pakai Senjata Tajam, Sudah Dilaporkan ke Panwascam