RADARDEPOK.COM-Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas, terus fokus melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Saat ini masa kampanye sudah memasuki hari ke-24, dengan tersisa 51 hari bagi seluruh pasangan calon, peserta pemilu atau partai politik melakukan kampanye hingga tanggal 10 Februari 2024.
Baca Juga: Cara Cegah Stunting dengan Pijat Bayi Anjuran dr Deva Putriane dan Doodle Exclusive Baby Care
Dalam upayanya memastikan kelancaran proses demokrasi, Panwascam Pancoran Mas tidak hanya memfokuskan diri pada tugas pengawasan, melainkan juga giat dalam upaya pencegahan.
Pendekatan ini diambil sebagai langkah deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, terutama pada tahapan kampanye.
Beberapa kerawanan yang diidentifikasi meliputi, Tidak Memberikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), Money Politic / Pembagian Sembako, Bahan Kampanye Tidak Sesuai Aturan, Keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ketua Panwascam Pancoran Mas, Sugeng Pribadi mengatakan, tahap awal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), fokus utama terletak pada pemuktahiran data pemilih.
"Kami sudah memberikan surat rekomendasi saran, perbaikan ataupun himbauan kepada PPK sebanyak 4 kali terkait masalah pemilih," ujar Sugeng Pribadi
Sugeng Pribadi menjelaskan, masalah utama terkait kematian menjadi prioritas pembenahan, dengan pencoretan nama-nama yang seharusnya tidak masuk sebagai pemilih.
"Kami terus mendorong penambahan nama-nama yang seharusnya masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)," jelas Sugeng Pribadi
Terkait masa kampanye saat ini, Panwascam mencatat empat kategori pelanggaran, yaitu administrasi, pidana Pemilu, kode etik, dan pelanggaran ASN.
Baca Juga: Kelurahan Pancoranmas Juara Pertama Swakelola Anggaran
"Hingga saat ini, belum ada temuan pelanggaran selama masa kampanye, baik melalui tahapan temuan maupun laporan masyarakat," kata Sugeng Pribadi
Sugeng Pribadi, mengungkapkan laporan dari masyarakat umumnya terkait dengan masalah Alat Peraga Kampanye (APK), seperti pemasangan APK di dinding rumah tanpa izin.
Artikel Terkait
Panwascam Se- Kota Depok Diperiksa Kejari, Gali Dugaan Korupsi Ini
Bimtek Panwascam Kota Depok Perkuat Pengawasan Pemilu, Ini Materi yang Diberikan
Panwascam Tapos Laksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Libatkan Partisipasi Masyarakat
Tegas, Panwascam Tapos Depok Copot 270 APS Caleg
APK Caleg PKS di Depok Dirusak Pakai Senjata Tajam, Sudah Dilaporkan ke Panwascam