Senin, 22 Desember 2025

Sengketa Pilkada Bekasi 2024 di MK Berakhir, Kemenangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Sah

- Rabu, 5 Februari 2025 | 23:50 WIB
MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Bekasi 2024, memastikan kemenangan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe. (Foto/Istimewa.)
MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Bekasi 2024, memastikan kemenangan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe. (Foto/Istimewa.)

 

RADARDEPOK, Bekasi - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024 dalam perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Putusan ini sekaligus memastikan kemenangan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe yang maju dalam Pilkada Bekasi.

Tim hukum pasangan RIDHO yang terdiri dari 42 advokat, di antaranya Benny Hutabarat, SH, Chris Sam Siwu, SH, M. Aldo Sirait, SH, MH, Jefrry Tampubolon, SH, MH, Ricky Meliaky, SH, dan Iga Made Agung, SH, MH, menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan MK tersebut.

Baca Juga: Mengenal Siswa SMPIT Ruhama, Reyvan Mohammad Damesya : Miliki Kondisi Cerebral Palsy, Mampu Hafal 30 Juz-Quran

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh tim hukum RIDHO, mereka mengungkapkan rasa syukur atas putusan MK yang menolak gugatan pemohon.

Hal ini menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam perselisihan hasil pemilihan tidak terbukti di mata hukum.

"Kami bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dianggap tidak terbukti," ujar perwakilan tim hukum RIDHO.

Tim hukum juga menegaskan bahwa proses Pilkada Bekasi 2024 telah berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pemilihan.

Baca Juga: Camat Cimanggis Diseret ke KPK Dalam Dugaan Korupsi SMPN 35 Depok, Terbitkan AJB Sebelum Surat Tidak Sengketa

Persiapan Menuju Pelantikan

Dengan adanya putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe kini bersiap untuk menjalani pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

Tim hukum RIDHO menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.

"Keputusan ini menutup semua sengketa dan memastikan bahwa klien kami, Bapak Tri Adhianto dan Bapak Abdul Harris Bobihoe, adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih yang sah. Kini, mereka akan fokus pada persiapan pelantikan dan menjalankan tugas untuk membangun Kota Bekasi," jelas tim hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X