Minggu, 21 Desember 2025

Via Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Dapil Bekasi-Depok Elly Farida Perjuangkan Hak Pekerja di Jawa Barat

- Kamis, 17 April 2025 | 06:50 WIB
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Elly Farida saat sosper no 5 tahun 2023 di Gedung Aula Serbaguna Cinangka Indah, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (16/4). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Elly Farida saat sosper no 5 tahun 2023 di Gedung Aula Serbaguna Cinangka Indah, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (16/4). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM ­– Hak pekerja bukan sekedar wacana, melainkan kewajiban yang harus dijamin negara. Melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) ingin memastikan semua tenaga kerja mendapat perlindungan yang layak.

Demi hak pekerja terus di perjuangkan, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Elly Farida menyebarluaskan Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Fraksi PKB Depok: Belanja Mebel SD Rp17 Miliar Mesti Diurungkan! Siswanto : Lebih Baik Perbaiki Gedung atau Beasiswa

Elly Farida mengejawantahkan perda tersebut, di Gedung Aula Serbaguna Cinangka Indah, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (16/4).

Elly Farida menjelaskan, perda tersebut hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan para pekerja di Jawa Barat mendapatkan perlindungan yang layak melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semua peraturan daerah yang telah ditetapkan harus ditunaikan dengan dipahami masyarakat. Kehadiran perda ini bertujuan untuk mendorong kesadaran serta kepedulian pemerintah dan perusahaan terhadap hak-hak buruh dan karyawan,” jelas Elly Farida kepada Radar Depok, Rabu (16/4).

Baca Juga: Wakil Rakyat Dapil Depok-Bekasi Elly Farida Komitmen Wujudkan Lansia Bahagia dan Berdaya di Jawa Barat

Elly Farida mengatakan, Perda tersebut juga memuat ketentuan mengenai pemberian penghargaan atau reward bagi kepala daerah dan pelaku usaha yang menjalankan amanat peraturan tersebut.

“Sebaliknya, perda ini juga mengatur sanksi (punishment) bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Elly Farida.

Menurut Elly Farida, meskipun Depok bukan kota industri, namun sebagian besar masyarakatnya bekerja di luar daerah, termasuk di wilayah industri lain di Jawa Barat.

Baca Juga: Anak Korban Penembakan Softgun Bebas, DPRD Kabupaten Bogor Minta Keadilan

“Minimal, masyarakat mendapatkan informasi bahwa ada dasar hukum yang bisa melindungi mereka. Jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian, mereka tahu ke mana harus menyuarakan haknya,” ujar Elly Farida.

Melalui kegiatan penyebarluasan tersebut, Elly Farida berharap perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X