RADARDEPOK.COM–Kedua Lembaga proses pemilu saat ini memiliki nasib yang sama, lantaran dihadapakan dengan pengurangan karyawan jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Pengurangan pegawai ini imbas dari penghapusan tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi tersebut diundangkan pada 28 November 2018 sehingga masa tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023. Menyebabkan para pegawai honorer ini akan dirumahkan 78 hari sebelum pemungutan suara.
Penghapusan tenaga honorer ini dapat berdampak pada proses pemilu karena KPU dan Bawaslu daerah.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menilai regulasi tersebut dapat menghambat laju proses pengawasan tahapan pemilu. Sebab para pekerja honorer di Bawaslu sudah terlatih.
“Pengetahuan dan skill terkait Pengawasan Pencegahan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa mereka (pekerja honorer) dapat diandalkan dalam mensuport kerja-kerja komisioner di Bawaslu,” Ungkap Luli saat dikonfirmasi Radar Depok.
Hingga saat ini pekerja honorer di Bawaslu Kota Depok terdapat 12 orang dengan rincian 10 pelaksana teknis, 2 pendukung atau Office Boy.
“Saya sepakat dengan pimpinan Bawaslu pusar berharap regulasi tersebut tidak terjadi menjelang pemungutan suara Pemilu 2024,” tegas dia.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Papua
Tak hanya Bawaslu, kebijakan ini juga tentunya berdampak pada KPU Depok. Kedua penyelenggara pemilu di Kota Depok terkena imbasnya.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Depok, Jayadin belum bisa memberi keterangan lebih lanjut karena harus menunggu instruksi dari KPU RI. Namun, dia tetap menilai regulasi tersebut dapat berdampak pada Pemilu 2024.
“Secara teori pasti akan berdampak. Namun kami terus mengikuti kebijakan dari KPU RI terkait hal tersebut. Karena kami berada dibawah KPU RI,” ungkap Jayadin saat dikonfirmasi Radar Depok.
Hal yang sama dalam jumlah tenaga kerja honorer, Jayadin menyebutkan memiliki 12 tenaga honorer di KPU Kota Depok.
Meskipun demikian, Jayadin melihat penghapusan tenaga honorer atau PPNPN dilakukan dengan penuh pertimbangan yang matang. Sebab, akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemilu bahkan layanan publik.
“Kami berharap ada solusi dari kebijakan tersebut agar tidak menggangu tahapan pemilu, sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik dan berkualitas.” tutup Jayadin.
Artikel Terkait
Ketua Bawaslu : Wajib Ada Sanksi yang Kampanye di Luar Jadwal
Awasi Pemilu, Bawaslu Depok Gandeng Berbagai Unsur
Seleksi Calon Anggota KPU di Jabar Resmi Dibuka, Catat Waktu Pendaftaran dan Syaratnya
Bawaslu Sorot KPU Depok Soal Penetapan DPT, Luli Barlini : Berikan 3 Saran Perbaikan
Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT 1.997.822 Pemilih