RADARDEPOK.COM–kiranya hampir 7 bulan kontestasi pemilu 2024 akan berlangsung. Namun pergerakan yang dinamis dari para pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi salah satu sorotan penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI begitu juga KPU Daerah.
KPU Kota Depok pada gelaran pemilu 2019 mencatat ada sekitar 22 ribuan warga yang pindah memilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.309.738, kurang lebih 1,68 persen warga pindah TPS pada pemilu 2019.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Kholil Pasaribu mengungkapkan peserta pemilih yang ingin pindah TPS untuk pemilu 2024 di Depok akan ditentukan oleh pihaknya. “Jadi nanti untuk pindah memilih kita yang akan menentukan menggunakan SIDALIH,” ungkap Kholil pada Radar Depok.
Dia menyebutkan, 5558 TPS yang tersebar di Kota Depok dapat menjadi tujuan pemilih untuk pindah dalam pemungutan suara di Pemilu 2024. Sebab, menurutnya setiap orang berhak pindah TPS. Tetapi ada 12 TPS Khusus yang terdaftar dalam DPT hingga saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari KPU RI.
“Disetiap TPS dimana saja yang tersebar di Kota Depok ada 5558, tetapi untuk 12 TPS Khusus kami belum bisa pastikan,” sebut dia.
Mekanisme pemindahan TPS, lanjut dia, terlebih dahulu dilihat apakah TPS penuh atau tidak kuotanya. Setiap TPS batas maksimal sebagai wadah pemungutan suara berjumlah 300 orang sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh KPU melalui PKPU nomor 7 tahun 2023.
“Jadi nanti yang pindah memilih akan dipindahkan ke TPS yang jumlahnya belum memenuhi 300,” jelas dia.
Namun, terkait kebijakan surat suara kata Kholil, pihaknya belum bisa memastikan mekanisme lebih lanjut. Pada 2019 pemilih yang pindah TPS, surat suara sebelumnya tetap di TPS tersebut. “Untuk tahun ini belum ada kebijakan seperti apa. Kami masih menunggu,” kata dia.
Meskipun demikian, pemilih yang ingin pindah memilih harus memenuhi kriteria. KPU sudah menetapkan ada 10 kriteria yang dapat pindah memilih. Diantranya, menjalankan tugas ditempat lain pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan serta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan lapas yang sedang menjalani hukman.
Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Belum Kembali Setelah Menjalani Puncak Ibadah di Armuzna
Kemudian alasan lain tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisili dan keadaan tertentu diluar ketentuan yang sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengurusan pindah memilih sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang. Tetapi kami masih memiliki hambatan dengan SIDALIH yang memang belum dibuka secara khusus untuk pindah memilih. Kami masih menunggu instruksi SIDALIH dalam memfasilitasi administrasi pindah memilih,” ungkap Kholil.
Proses pindah memilih, sambung Kholil, dapat dilakukan warga Kota Depok hingga H-1 Bulan sebelum pemungutan suara dimulai. Tetapi, ada kategori khusus, yaitu untuk pemilih yang terkena bencana alam, menjalani rawat inap difasilitas kesehatan, menjadi tahanan dan pindah tugas. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) batas maksimal pengurusan H-7 Hari.
“Untuk diluar kriteria putusan MK, kami menunggu hingga H-1 Bulan. Dapat diajukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa atau kelurahan, PPK ataupun langsung ke KPU Kota Depok ” tegas dia.
Baca Juga: Usai Viral di Medsos, Satu Terduga Calo PMI Ilegal Diringkus Polres Cianjur
Artikel Terkait
PDI Perjuangan Pawai Budaya ke KPU Depok, Simak Selengkapnya
Diiringi Puluhan Ojek Online, Partai Ummat Daftarkan Bacaleg ke KPU Depok
Silon Sepekan Eror, KPU Depok Baru Verifikasi Bacaleg
KPU Depok Buka Pendaftaran Anggota Baru, Ini Syarat yang Harus Kamu Penuhi Kalau Berminat untuk Daftar
Bawaslu Sorot KPU Depok Soal Penetapan DPT, Luli Barlini : Berikan 3 Saran Perbaikan