Tentunya, Luli Barlini tidak menampik kalau lambang partai sudah menghiasi sisi-sisi jalan di seluruh Kota Depok. Sebab, Peraturan PKPU sebagai payung hukum belum ditetapkan.
“Belum bisa disanksi karena pengawasan kita fokus objek nya pada PKPU yang diterbitkan. Kalau belum ada kami belum bisa tindak,” jelas Luli Barlini.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan yang Sajikan Menu Sushi Fried Roll dengan Harga Terjangkau di Depok
Tetapi, lanjut Luli Barlini, jika ada lambing partai yang menghiasi area yang dilarang seperti, tempat beribadah hingga sekolah. Pihaknya bisa langsung tindak lanjut.
Baca Juga: Lembaga Kemasyarakatan Berperan dalam Pembangunan, Ini Pesan Sekda Depok
“Jika ada spanduk, banner, atau apapun yang menempel ditempat beribadah maupun sekolah baru itu kita berkordinasi jika menemukan kasus seperti itu,” lanjut Luli Barlini. (mg6)
Jurnalis : Fauzan Rasyid
Artikel Terkait
SE Penertiban Atribut Parpol di Depok Dikritik, Sebagai Contoh Copot Dulu Spanduk Elly Farida
PPDB Sistem Zonasi di Depok Banyak Kelemahan, Nuroji : Praktek Titipan Merusak
Waspada Bawaslu-Gakkumdu Soroti Pemilu Kota Depok, Simak Selengkapnya
Pengembangan Ekonomi Kreatif, Nuroji : Pemkot Depok Perlu Buat Ekosistem
Vandalisme Depok di Gua Hira, Nuroji : Ampun Dah