politik

Ketua Bawaslu Depok Nilai Stiker PMT Stunting dan Pemberian KTP Pelajar Tak Langgar Aturan Pemilu, Begini Penjelasannya

Kamis, 23 November 2023 | 11:20 WIB
Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif. (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Saat ini penanganan stunting di Kota Depok tengah menjadi sorotan, bahkan bukan sekedar itu. Wakil rakyat menyoroti juga perihal pembuatan KTP di sekolah yang menghadirkan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono.

Beberapa anggota legislatif melihat kedua hal tersebut sebagai pelanggaran dalam Pemilu dan kental akan sarat politisnya.

Baca Juga: Dimana Lagi Bisa lihat City Light Menakjubkan Seperti Ini, Kalau Bukan di Camping Ground Bukit Surya Salaka Bogor

Namun, Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif menegaskan, bahwa tidak ada ketentuan dari kedua hal tersebut melanggar sehingga tidak ada unsur pelanggaran atau ‘colong start’ kampanye.

“Karena beliau (Imam Budi Hartono,red) memposisikan dirinya sebagai Wakil Walikota tapi karena suasana politik makin kencang akhirnya jadi permasalahan di lapangan,” jelasnya saat dikonfirmasi Radar Depok di Gedung DPRD beberapa waktu lalu.

Fathul Arif berharap ada rasa politik dari seluruh stakeholder terutama Walikota dan Wakil Walikota yang turun ke lapangan.

Baca Juga: Pemuda Meregang Nyawa di Jalan Raya Bogor Depok, Begini Kronologisnya

“Kami memahami agenda pemilu kita sudah semakin dekat, tentu semua akan berjibaku untuk mengambil hati masyarakat namun harus dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ungkap Fathul Arif.

Dirinya juga memastikan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu agar berlangsung secara berkualitas dan sesuai ketentuan.

“Kita terus lakukian koordinasi di tingkat kecamatan dan kelurahan. Semua yang mengandung unsur kampanye dilarang,” tegas Fathul Arif.

Baca Juga: Temuan Bunga Bangkai di Wilayah Cinangka, Tumbuh Liar di Pekarangan Rumah Warga, Tinggi 70 Sentimeter

Bawaslu juga sudah bersurat sebanyak tiga kali ke Pemerintah Kota, TNI dan Polri hingga Partai Politik agar tetap menjaga ritme kondusifitas selama kampanye. Sebelum waktunya kampanye hanya Alat Peraga Sosialisasi (APS) saja yang diperbolehkan. (***)

Tags

Terkini