politik

Baru Kampanye, Bawaslu Depok Tegaskan Ada Dugaan Pelanggaran di Bojongsari

Sabtu, 2 Desember 2023 | 08:15 WIB
Koordiv Datin Bawaslu Kota Depok, Sulastio. (DOK.PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Dugaan pelanggaran kegiatan kampanye karena belum menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)  terjadi di Bojongsari, Kota Depok.

Hal ini disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio.

Baca Juga: Di Destinasi Wisata Ini Ada 4 Restoran Sekaligus dalam satu Lokasi, Ini Nama Tempatnya!

Sulastio, menjelaskan setiap peserta pemilu yang ingin melaksanakan kampanye harus mengirimkan STTP kepada kepolisian.

Lalu, tanda terima suratnya di serahkan kepada KPU dan Bawaslu. Sebagai bukti sudah memberi pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Tanpa surat itu Bawaslu punya kewenangan untuk merekomendasikan temuan tersebut dibubarkan jika tanpa STTP.

Dalam hal ini, seharusnya  menurut sesuai ketentuan Bawaslu bisa meminta atau merekomendasikan untuk dibubarkan.

Baca Juga: Dapat Dukungan PT Karabha Digdaya, Gebyar PAUD Kelurahan Jatijajar Sukses

"Hari ini sedang saya minta laporannya dari panwascam.  Karena kegiatan ini sudah berlangsung jadi saya minta panwascam menuliskan laporan di hasil laporan pengawasan," ujar Sulastio.

Sulastio, berharap kepada partai politik, serta peserta pemilu agar di kegiatan selanjutnya melampirkan STTP kepada Bawaslu dan KPU.

Baca Juga: Walikota Depok Mohammad Idris : Tokoh Masyarakat Harus Ikut Menjaga Keamanan Wilayah

"Rencanaya kami akan meminta dan mengajukan himbauan kepada peserta pemilu, supaya lebih terkontrol lebih ketat lagi karena ini kesalahan prosedur secara administratif," tutup Sulastio. (***)

Jurnalis : Muhamad Irfan

Tags

Terkini