RADARDEPOK.COM – Hak pekerja bukan sekedar wacana, melainkan kewajiban yang harus dijamin negara. Melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) ingin memastikan semua tenaga kerja mendapat perlindungan yang layak.
Demi hak pekerja terus di perjuangkan, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Elly Farida menyebarluaskan Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Elly Farida mengejawantahkan perda tersebut, di Gedung Aula Serbaguna Cinangka Indah, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (16/4).
Elly Farida menjelaskan, perda tersebut hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan para pekerja di Jawa Barat mendapatkan perlindungan yang layak melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semua peraturan daerah yang telah ditetapkan harus ditunaikan dengan dipahami masyarakat. Kehadiran perda ini bertujuan untuk mendorong kesadaran serta kepedulian pemerintah dan perusahaan terhadap hak-hak buruh dan karyawan,” jelas Elly Farida kepada Radar Depok, Rabu (16/4).
Elly Farida mengatakan, Perda tersebut juga memuat ketentuan mengenai pemberian penghargaan atau reward bagi kepala daerah dan pelaku usaha yang menjalankan amanat peraturan tersebut.
“Sebaliknya, perda ini juga mengatur sanksi (punishment) bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Elly Farida.
Menurut Elly Farida, meskipun Depok bukan kota industri, namun sebagian besar masyarakatnya bekerja di luar daerah, termasuk di wilayah industri lain di Jawa Barat.
Baca Juga: Anak Korban Penembakan Softgun Bebas, DPRD Kabupaten Bogor Minta Keadilan
“Minimal, masyarakat mendapatkan informasi bahwa ada dasar hukum yang bisa melindungi mereka. Jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian, mereka tahu ke mana harus menyuarakan haknya,” ujar Elly Farida.
Melalui kegiatan penyebarluasan tersebut, Elly Farida berharap perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.