politik

DPRD Depok Dorong Perda Perlindungan Guru, Siswanto: Sudah Saatnya Guru Kita Dilindungi Secara Serius

Jumat, 2 Mei 2025 | 21:27 WIB
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM–Di momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto menyuarakan urgensi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik.

Siswanto mengatakan, ranperda ini diharapkan bisa menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pendidik di lingkungan sekolah, madrasah, dan pesantren di Kota Depok.

Baca Juga: Kafe Cakep View Gunung dan City Light di Sentul, Punya Fasilitas Playground Anak Hingga Penginapan

“Bukan rahasia lagi bahwa banyak guru yang mengalami intimidasi, tekanan psikis, bahkan kriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Kita tidak bisa terus diam. Kota Depok harus hadir memberikan perlindungan yang tegas dan nyata bagi guru dan tenaga pendidik,” ujar Siswanto kepada Harian Radar Depok, Jumat (2/5).

Dalam beberapa tahun terakhir, kata Siswanto, berbagai laporan kasus yang melibatkan guru, baik dalam bentuk pelaporan sepihak oleh wali murid, kekerasan verbal dari peserta didik, hingga cyberbullying yang menjadi isu serius di dunia pendidikan lokal.

Namun, ujar Siswanto, hingga kini belum ada peraturan daerah yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum, psikologis, maupun profesi bagi para pendidik di Kota Depok.

Baca Juga: Hardiknas, H Bambang Sutopo Luncurkan Buku Manajemen GLS : Solusi Perkuat Literasi, Luangkan Waktu 15 Menit Sebelum Mulai Pelajaran Sekolah

“Ada kekosongan regulasi di tingkat kota. Padahal, beban kerja guru semakin kompleks dengan target kurikulum, administrasi digital, dan dinamika sosial yang tinggi. Tanpa Perda, mereka berjalan sendirian di tengah tekanan,” kata dia.

Siswanto mengatakan, ranperda ini setidaknya akan mengatur beberapa aspek strategis, antara lain, seperti perlindungan hukum, terutama bagi guru yang dilaporkan dalam konteks menjalankan tugas pendidikan dan dukungan psikologis dan trauma healing bagi guru yang mengalami kekerasan verbal atau fisik.

Baca Juga: Nongkrong di Coffee Shop Viral Bogor yang Miliki Desain Estetik, Cocok Banget buat OOTD-an!

“Selain itu, penguatan profesi, termasuk pengakuan otoritas pedagogis dalam pembelajaran,  pembentukan Unit Layanan Perlindungan Guru yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Penganggaran khusus dalam APBD untuk pembiayaan perlindungan dan advokasi pendidik dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjamin keselamatan, kesehatan kerja, dan kejelasan status kerja guru dan tenaga kependidikan,” ujar dia.

Menurut dia, Komisi D DPRD Kota Depok akan mengusulkan Ranperda ini masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Prioritas 2025, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan organisasi profesi seperti PGRI, IGI, Pendidik PAUD, Forum Komite Sekolah, dan unsur pesantren.

Baca Juga: Sore-sore Gini Enaknya Ngopi Syahdu di Esposa Coffee and Forest dengan Nuansa Kebun Jati yang Adem!

“Kami tidak akan berjalan sendiri. Ranperda ini akan dikaji bersama para pemangku kepentingan pendidikan. Tujuannya agar regulasi ini tidak hanya melindungi, tapi juga relevan dan bisa dijalankan,” ujar Siswanto.

Siswanto juga mendorong agar Pemkot Depok tidak hanya mendukung secara politis, tetapi juga melalui komitmen anggaran. Ia menekankan bahwa tanpa dukungan fiskal, Perda hanya akan menjadi dokumen simbolik.

Halaman:

Tags

Terkini