RADARDEPOK.COM-Kedewasaan berpolitik Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS kembali ditunjukan dalam pro dan kontra soal rencana pembangunan eks SDN Pondok Cina, antara dibangun Masjid Raya atau sekolah inklusi atau sekolah bagi anak berkebutuhan khusus.
Dirinya meyakini permasalahan pro dan kontra ini sebatas masalah komunikasi, sehingga masih akan dibicirakan kembali di Perubahan Anggaran yang sebentar lagi akan dibahas antara eksekutif dan legislatif. Keputusan ini tentu juga bukan berarti mengabaikan pentingnya pembangunan rumah ibadah.
Baca Juga: Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Lapas Cibinong Usung Semangat Bangkit Bersama dan Persatuan
“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung sepenuhnya penyediaan sarana ibadah yang layak bagi umat Islam. Namun, pengalihan anggaran ini sebaiknya dibicarakan kembali, dan pernyataan kawan Saya Ade Firmansyah kemarin saat sidang Paripurna bukan menolak fasilitas pendidikan inklusif dan ramah bagi anak-anak disabilitas hanya mempertanyakan Rencana sebelumnya yang sudah dianggarkan untuk Pembangunan Masjid di Margonda senilai 20 Milyar bagaimana kelanjutannya?,” jelas H Bambang Sutopo.
Dirinya juga menghargai atas keinginan Walikota Depok, Supian Suri yang menargetkan akan melakukan peningkatan kualitas layanan pendidikan inklusif. Apalagi Kota Depok saat ini masih kekurangan fasilitas pendidikan khusus yang representatif dan setara.
Namun, H Bambang Sutopo meminta Pemerintah Kota Depok untuk menetapkan dan menjelaskan secara terbuka bentuk dan status kelembagaan dari sekolah yang akan menggantikan fungsi SDN Pondok Cina. Apakah berbentuk sekolah khusus (SLB) atau sekolah inklusi, sebab kalau menurut ketentuan yang berlaku bukan sekolah Inklusi tapi SLB, kalau sekolah inklusi harus bercampur siswanya tdk hanya yg berkebutuhan khusus tapi mesti ada juga siswa umum lainnya.
Jika sebagai sekolah berkebutuhan khusus akan ada aturan yang wajib dilakukan Pemkot Depok. Pertama, Menyesuaikan bentuk kelembagaan, kurikulum, tenaga pendidik, dan sarana prasarana sesuai ketentuan pendidikan khusus. Kedua, Mengajukan izin perubahan fungsi kepada Dinas Pendidikan. Dan Ketiga, menjamin bahwa alih fungsi ini tidak melanggar hak pendidikan warga terdampak.
“Apabila ditetapkan sebagai sekolah inklusi, maka sekolah tersebut tidak boleh eksklusif hanya menerima peserta didik berkebutuhan khusus, namun wajib terbuka untuk seluruh peserta didik dengan penerapan sistem pendidikan inklusif,” papar Aleg PKS Dapil Cilodong dan Tapos itu.
Baca Juga: Ada Kafe Gemes ala Dunia Ghibli di Bogor yang Nyaman untuk Nongkrong hingga WFC!
Selanjutnya Keempat, Mendorong Pemerintah Kota Depok untuk menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Walikota atau Peraturan Daerah guna menjamin keberlanjutan, akuntabilitas, dan kejelasan tata kelola sekolah bagi anak berkebutuhan khusus di wilayah Kota Depok.
Kelima, Meminta Pemerintah Kota menyampaikan peta kebutuhan dan sebaran anak berkebutuhan khusus di Kota Depok, sebagai dasar perencanaan pendirian lembaga pendidikan yang inklusif dan/atau khusus.
Baca Juga: Paparkan Perda RPPLH, Samsul Hidayat: Perlu Peran Serta Masyarakat
“Dan keenam, mengingat sensitivitas lahan eks SDN Pondok Cina dalam dinamika politik dan sosial beberapa tahun terakhir, DPRD Kota Depok menekankan pentingnya kebijakan pendidikan yang berbasis data, partisipatif, transparan, serta memprioritaskan kepentingan jangka panjang masyarakat dan anak-anak Depok,” ungkap H Bambang Sutopo.