politik

Fraksi PKB Acungi Jempol Langkah Pemkot Depok yang Tunjukan Taringnya Babat Perumahan Pelanggar Regulasi

Minggu, 10 Agustus 2025 | 01:16 WIB
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siswanto. (DOKUMENTASI PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kota Depok terus menunjukan taringnya dalam menindak tegas bangunan perumahan yang menabrak regulasi. Langkah dinilai Fraksi PKB menjadi pemerintahan yang adil dan tepat dalam menjaga lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan secara lantang Ketua Fraksi PKB, Siswanto, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga: Film Horor Maryam: Janji & Jiwa Yang Terikat, Segera Tayang di Bioskop

"Kita acungi jempol, ini langkah yang sangat tepat. Banyak perumahan yang melanggar ketentuan dan berdampak merusak lingkungan. Dan jelas kami Fraksi PKB mendukung langkah tegas tersebut," tegas Siswanto.

Lebih lanjut Siswanto mengungkapkan, jika F-PKB memang fokus pada pembenahan lingkungan. Pasalnya, lingkungan di Kota Depok ini akan semakin hancur bila tidak dibenahi dari sekarang.

Baca Juga: Asyik! Ada Promo Spesial Merdeka di The Jungle Waterpark, Manfaatkan Segera Sebelum Terlambat

"Kota kita ini butuh penataan ulang khususnya pada pemukiman. Betapa tidak, akibat banyak bangunan tak berizin, kemudian dibangun di area hijau, lingkungan jadi rusak," tuturnya.

"Banjir di sejumlah wilayah, bukan semata-mata karena drainase yang buruk. Tapi juga karena tidak tertatanya bangunan pemukiman selama ini," sambungnya.

Baca Juga: Penghargaan JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa

Seperti diketahui, Pemkot Kota Depok telah menghentikan pembangunan 'Pangeran Residence'. Pembangunan perumahan itu distop karena dibangunan di area Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet).

Karena dibangunan di kawasan Sutet, pembangunan perumahan tersebut tidak mendapatkan izin dari Pemkot. Ironinya, pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunan pemukiman komersil tersebut.

Baca Juga: Sukseskan AKM, Disdik Kota Depok Perkuat Operator Sekolah

"Kebutuhan pemukiman di Kota Depok memang cukup tinggi. Akan tetapi pengembang juga tidak biasa seenaknya. Seharusnya prosedur tetap ditempuh sehingga tidak ada yang dirugikan," tutur Siswanto.

"Kasihan masyarakat bila terlanjur membeli perumahan yang tidak berizin. Karena akan bermasalah dikemudian hari," pungkasnya.***

Tags

Terkini