RADARDEPOK.COM-Komisi A DPRD Depok mengacungi jempol gerakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok yang membentuk Satgas menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga warga Kelurahan Cilangkap dan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.
Hal ini juga bentuk keseriusan Komisi A DPRD Depok dalam menindaklanjuti aduan warga Kelurahan Cilangkap dan Cimpaeun terkait persoalan PTSL yang belum tuntas, sehingga terus berkoordinasi dengan BPN Depok.
Baca Juga: 5 Desain Dapur Minimalis, Terlihat Keren Meski Luas Tanah Kecil
Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah mengatakan ini merupakan tindak lanjut Komisi A memfasilitasi Kelurahan Cimpaeun dan kelurahan Cilangkap, yang menjadi sampling terkait penerbitan sertifikat melalui program PTSL. Sebelumnya sudah dilakukan pertemuan minggu lalu.
Berdasarkan data, sertifikat yang belum selesai dalam PTSL di Kelurahan Cimpaeun terdapat 173 bidang. Alasan belum rampungnya sertifikat tanah di dua kelurahan dikarenakan berbagai hal, diantaranya data yang belum lengkap, overlap, hingga tumpang tindih.
"Dalam pertemuan hadir Lurah, Ketua RW, dan RT membawa data. Keputusan BPN siap membantu untuk menyelesaikan bidang yang sudah melakukan pendaftaran, sudah jadi NIB dan peta bidang," ujar Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah.
Baca Juga: Terobosan Polres Metro Depok Diapresiasi LPPKI, Apa Itu?
Lebih lanjut ia menjelaskan, sudah menunjuk Satgas untuk menyelesaikan sertifikat di kelurahan tersebut. Bahkan jika kuota kurang melalui program reguler, juga tetap akan dibantu hingga selesai.
"Intinya BPN sangat welcome dan siap menyelesaikan sertifikat program PTSL. Agak tenang juga Komisi Amemfasilitasi dan mengkoordinasikan pengaduan masyarakat ini," imbuhnya.
Baca Juga: Kemenag Depok Tunggu Pemkot Serahkan Lahan Madrasah Negeri
Hamzah mengutarakan, dirinya dan Komisi A DPRD Depok mengapresiasi program yang digagas oleh Presiden Jokowi terhadap pembuatan sertifikat lahan masyarakat.
"Program PTSL ini sangat bermanfaat, masyarakat bisa memiliki hak atas bidang tanahnya melalui sertifikat dan ini menjadi sebuah kepastian karena yang punya kewenangan adalah BPN untuk mencatat data dan mengeluarkan sertifikat bagi masyarakat," tutup dia. (mg4)