Senin, 22 Desember 2025

Walikota Depok Terbitkan Inwal, 15 Poin Wajib Dieksekusi Setiap Perangkat Daerah : Ini Isinya

- Sabtu, 2 September 2023 | 07:40 WIB
Walikota Depok, Mohammad Idris saat melakukan konfirmasi pers terkait pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Depok. (PEMKOT DEPOK)
Walikota Depok, Mohammad Idris saat melakukan konfirmasi pers terkait pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Depok. (PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Meneruskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, Walikota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Instruksi Walikota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023.

Dalam Inwal tersebut, terdapat 15 poin yang harus dilaksanakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan. Poin yang tertuang itu mengatur agar pencemaran udara di Kota Depok tidak semakin memburuk.

“Saya sebagai Walikota sudah mengeluarkan Instruksi Walikota, aturan ini berlaku untuk semua perangkat daerah, camat, lurah, dan seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Depok,” kata dia dalam konferensi pers di Balaikota Depok, Jumat (1/9).

Baca Juga: Partai Demokrat Depok Copot Baliho Anies, Edi Sitorus : Salah Satu Bentuk Kecewa Kami

Salah satunya, ungkap Idris, Inwal itu mengatur soal penggunaan kendaraan bermotor yang turut menyumbang polusi udara di wilayah Kota Depok dan sekitarnya.

Dia meminta, ASN dan Non ASN agar mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi. Contoh nyatanya, gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua orang.

“Jadi yang pakai motor ke kantor jangan sendirian harus berdua, Ini instruksi kami, yang bawa mobil paling sedikit tiga orang,” ujar dia.

Baca Juga: Harus Ditindak! 40 Pabrik Sumbang Polusi Udara di Depok, Sekda Keluarkan SE

Lain dari itu, dia mengimbau, uji emisi untuk kendaraan bermotor pribadi dilakukan untuk menekan gas buang. Bahkan, tidak membakar sampah yang tak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah.

Termasuk, memakai masker saat polusi udara tinggi dengan kategori tidak sehat sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

"ISPU kita pada hari ini dinilai baik berdasarkan sistem penghitungan Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di angkat 37," tutur Idris.

Baca Juga: Hasil Rekonstruk Anak Bunuh Orangtua di Depok : Nyawa Ibu Hilang di Adegan 15

Selanjutnya, Idris mengingatkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi, penanaman pohon pelindung, penyiraman pohon pelindung yang dapat dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan.

“Kemudian bagi Dinas Perhubungan dan DLHK melakukan pelayanan uji emisi secara berkala dan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi, terutama pada angkutan umum,” terang dia.

Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok kebagian tugas untuk meningkatkan daya tahan tubuh masyarakat dengan pemberian vitamin kepada masyarakat, melakukan pencatatan dan pelaporan secara terpadu terkait dengan penyakit yang disebabkan oleh kualitas udara yang buruk, seperti pneumonia dan ISPA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X