Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, 296.000 Data Kendaraan di Depok Bakal Dihapus

- Rabu, 6 September 2023 | 07:25 WIB
MELINTAS : Sejumlah kendaraan bermotor saat melintas di Underpass Dewi Sartika, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. Rencananya, pemerintah dan polisi akan menghapus data kendaraan penunggak pajak. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
MELINTAS : Sejumlah kendaraan bermotor saat melintas di Underpass Dewi Sartika, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. Rencananya, pemerintah dan polisi akan menghapus data kendaraan penunggak pajak. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Sebulan, Penderita ISPA di Depok 8.698 Jiwa : Kemenkes Siapkan 38 Faskes

"Tujuannya untuk memberikan relaksasi pada wajib pajak yang nunggak lebih dari tujuh tahun dan keringanan biaya balik nama," ungkap Fredy Hermanto.

Hingga saat ini, sebut Fredy Hermanto, pihaknya berhasil mengantongi pendapatan sebesar Rp10,21 miliar dari program tersebut. Angka itu melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp5,93 miliar.

"Jadi dalam program pembebasan biaya BBN 2 yang kita targetkan selama dua bulan ini sebesar Rp5,93 miliar. Terhitung hingga hari ini yang didapatkan ada Rp10,21 miliar," beber dia.

Baca Juga: Kejari Depok Bidik Tersangka di Pembangunan Kampus UPN Veteran, Rektor Belum Beri Keterangan

Selain BBN 2, kata Fredy Hermanto, pihaknya turut menjalankan program pemotongan biaya Pajak Kendaran Bermotor (PKB) yang dicanangkan Pemprov Jawa Barat.

Program itu, sebut dia, menyasar penunggak pajak selama tujuh tahun ke atas. Nantinya, mereka hanya perlu membayar pokok pajak selama tiga tahun.

"Diskon PKB bagi kendaraan yang nunggak di atas tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja," tegas Fredy Hermanto.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Jaga Kondusifitas Saat Pemilu 2024

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengkaji regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama dua tahun.

Hal itu dijalankan sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Rencananya, ketentuan ini akan berlaku pada tahun ini serta menyasar penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Takaran BBM dan LPG 3 Kg di Depok Diawasi

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku lima tahun habis dan pemilik tidak bayar pajak STNK selama dua tahun.

Sehingga, pada tahun kedelapan, identitas kendaraan yang terekam menunggak pajak akan menjalani proses penghapusan data dari sistem kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X