"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata dia, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Walikota Depok Terbitkan Inwal, 15 Poin Wajib Dieksekusi Setiap Perangkat Daerah : Ini Isinya
Bahkam, ungkap dia, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan terlebih dahulu surat peringatan secara berkala setelah tunggakan tahun ketujuh.
Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapat surat peringatan pertama yang akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Setelah itu, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
"Berarti bulan keenamnya sudah secara otomatis terhapus bila tidak diurus," tandas Brigjen Yusri Yunus.***
Artikel Terkait
Barbershop Sambil Kuliner, 5 Tempat ini Pas buat Warga Depok karena Berkualitas : Ada Ulasan Pengunjung
Suka Nyanyi? Doyan Live Musik? Kuliner Kafe ini Tepat untuk Kalian Warga Depok
Doyan Nyemil? Lokasi Kue Basah ini Selalu jadi Andalan Wisata Kuliner Orang Depok
Tempat Pancake Duren yang Legit di Depok, Nomor 5 Paling Tenar di Kalangan Pecinta Kuliner Duren
5 Kuliner Viral di Depok yang Menggugah Selera, dari Tampilannya udah bikin Ngiler!
5 Tempat Wisata Kuliner Depok paling Terkenal, dari Makanan Pedas sampe Jajanan Sekolah ada, cocok buat Ngemil
7 Tempat Wisata Kuliner di Margonda Depok Paling Hits, Cocok juga buat Hangout