Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, 296.000 Data Kendaraan di Depok Bakal Dihapus

- Rabu, 6 September 2023 | 07:25 WIB
MELINTAS : Sejumlah kendaraan bermotor saat melintas di Underpass Dewi Sartika, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. Rencananya, pemerintah dan polisi akan menghapus data kendaraan penunggak pajak. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
MELINTAS : Sejumlah kendaraan bermotor saat melintas di Underpass Dewi Sartika, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. Rencananya, pemerintah dan polisi akan menghapus data kendaraan penunggak pajak. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata dia, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Walikota Depok Terbitkan Inwal, 15 Poin Wajib Dieksekusi Setiap Perangkat Daerah : Ini Isinya

Bahkam, ungkap dia, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan terlebih dahulu surat peringatan secara berkala setelah tunggakan tahun ketujuh.

Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapat surat peringatan pertama yang akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Setelah itu, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

"Berarti bulan keenamnya sudah secara otomatis terhapus bila tidak diurus," tandas Brigjen Yusri Yunus.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X