Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya lebih cenderung untuk menggelar pendaftaran capres dan cawapres pemilu 2024 dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Awalnya, Hasyim menyebut ada dua alternatif pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres, yakni pada 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Kedua, digelar pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Selanjutnya, pasangan capres-cawapres yang lolos memenuhi syarat, akan ditetapkan pada Senin 13 November 2023.
Baca Juga: Perekaman KTP el Sasar SMA Negeri 12 Depok, Antusias Tinggi, 165 Siswa Berhasil Rekam
"Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan (pemilu)," sambungnya.
Hasyim menjelaskan, pengajuan jadwal pendaftaran capres-cawapres ini merupakan penyesuaian dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-undang Pemilu.
"Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-undang Pemilu," pungkas Hasyim.***
Artikel Terkait
Yusfitriadi: Bakal Capres Berebut Suara Jokowi Jelang Pilpres 2024
Pengamat Sebut Dukungan Budiman Sudjatmiko ke Prabowo di Pilpres 2024 hal Biasa
Pengamat Sebut Deklarasi Anies-Cak Imin bagian dari Skenario Dua Pasangan di Pilpres 2024
KPK Periksa Muhaimin Lima Jam, Anies Optimistis Tak Ganggu Pemenangan Pilpres
Jokowi Sebut Nama Erick Thohir Ketika Persilakan Relawan Panaskan Mesin Politik Jelang Pilpres 2024