Senin, 22 Desember 2025

Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya, Saut Situmorang : Ada Sinyal Kuat Pemerasan

- Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:05 WIB
Ketua KPK RI, Firli Bahuri (ISTIMEWA)
Ketua KPK RI, Firli Bahuri (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan pemeriksaan pada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan kasus pemerasan pada Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Pernyataan ini secara resmi disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Resmi jadi Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo, Kekayaan Mahfud MD Hampir Rp30 Miliar

Ia menyampaikan jika penjadwalan pemeriksaan statusnya sebagai saksi dan dilakukan pukul 14.00 WIB.

“Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Sah! PDIP Tunjuk Mahfud MD sebagai Cawapres untuk Mendampingi Ganjar Pranowo, Ganjal Gibran?

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Sekda Supian Suri Cek Harga Komoditas Pangan di Pasar Cisalak Depok, Ini Hasilnya

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.

Diketahui pada Selasa 17 Oktober 2023, Polda Metro Jaya juga melakukan pemanggilan pada Mantan Pimpinan KPK Saut Sitomurang sebagai ahli.

Saut melihat ada sinyal kuat kasus dugaan pemerasan ini diusut tuntas. Menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Bareskrim Polri memberikan atensi kepada Polda Metro dan Propam Polri mengawasi.

Baca Juga: Karang Taruna DKI Jakarta: Erick Thohir Pemimpin Masa Depan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X