Minggu, 21 Desember 2025

Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya, Saut Situmorang : Ada Sinyal Kuat Pemerasan

- Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:05 WIB
Ketua KPK RI, Firli Bahuri (ISTIMEWA)
Ketua KPK RI, Firli Bahuri (ISTIMEWA)

Saut menilai, beredarnya foto Firli Bahuri bersama dengan SYL di sebuah Gor Badminton telah melanggar melanggar aturan pimpinan Korps Antirasuah.

“Itu enggak boleh, ada pidananya di situ (Pasal) 36 dan 65 (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” tegas Saut.

Bahkan dikatakan Saut Situmorang, sudah sewajarnya jika Firly Bahuri dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bila paham dengan undang-undang. Sebab, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.

Baca Juga: Ketua MK Disomasi Mundur, Putusan MK dianggap Penyelundupan Hukum

“Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewasnya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan,” ujar Saut.

Apalagi, kata Saut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menangani kasus dugaan pemerasan tersebut. Terlebih, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Karena itu lah kita hadir di sini, untuk menjelaskan membantu pemikiran dari pengalaman saya seperti apa sebenarnya filosofi Pasal 36 dan 65 itu sebenarnya yang dimaksudkan dengan dimulainya perkara yang ditangani KPK,” tutup Saut Situmorang. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X