Saut menilai, beredarnya foto Firli Bahuri bersama dengan SYL di sebuah Gor Badminton telah melanggar melanggar aturan pimpinan Korps Antirasuah.
“Itu enggak boleh, ada pidananya di situ (Pasal) 36 dan 65 (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” tegas Saut.
Bahkan dikatakan Saut Situmorang, sudah sewajarnya jika Firly Bahuri dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bila paham dengan undang-undang. Sebab, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.
Baca Juga: Ketua MK Disomasi Mundur, Putusan MK dianggap Penyelundupan Hukum
“Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewasnya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan,” ujar Saut.
Apalagi, kata Saut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menangani kasus dugaan pemerasan tersebut. Terlebih, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Karena itu lah kita hadir di sini, untuk menjelaskan membantu pemikiran dari pengalaman saya seperti apa sebenarnya filosofi Pasal 36 dan 65 itu sebenarnya yang dimaksudkan dengan dimulainya perkara yang ditangani KPK,” tutup Saut Situmorang. (***)
Artikel Terkait
Serikat Petani Depok Deklarasi Dukung Firli Bahuri Nyapres di 2024
Sikap Ini yang bikin Emak-emak di Depok Dorong Firli Bahuri Nyapres 2024
Gagah Sebagai Ketua KPK, Ternyata Dulu Firli Bahuri Kesulitan di Polri : Gagal Enam Kali Masuk Akpol
KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen, Kok Dadakan?
Cari Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL, Polisi Periksa Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri